PESSEL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan dan STAI YPI Al - Ikhlas Painan sepakati perjanjian kerjasama pengawasan partisipatif untuk Pemilu tahun 2024, Rabu (20/7/2022) di STAI Al Ikhlas Painan.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison dan Ketua STAI YPI Al Ikhlas Painan, Don Hardiman.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Turut hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syafrijal Chan dan Arieski Elfandi serta Kepala Sekretariat, Rinaldi sebagai utusan Bawaslu Pesisir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison menyebutkan, tujuan perjanjian kerjasama ini guna mewujudkan kerjasama dan sinergi antara para pihak dalam rangka pengawasan partisipatif. Perjanjian kerja sama ini disepakati dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Ruang lingkup kerja sama yang dilakukan terkait, saling memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak demi suksesnya Pemilihan Umum, saling memanfaatkan keilmuan atau keahlian yang dimiliki.
Selanjutnya, kerja sama tentang pengabdian masyarakat dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif (sosialisasi peraturan kepemiluan, pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa), dan publikasi data yang disepakati oleh para pihak. (rel)