PESSEL - Dugaan kesemrawutan pengelolaan Koperasi Bumi Karya Agung yang tercatat memiliki pinjaman Rp2, 1 miliar di Bank Nagari terus menguat, akibat praktik tidak bagus itu sebanyak 114 anggota terancam dirugikan.
Kesemrawutan pengelolaan koperasi, secara tidak langsung diungkap oleh Sekretaris Koperasi Bumi Karya Agung, Erman Syawar ketika ia diwawancarai oleh jurnalis redaksisatu.co.id di kediamannya di Pasir Putih Kambang, Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, ia mengungkap, bahwa terdapat tujuh hektare lahan yang tidak sempat ditanami kelapa sawit sesuai dengan tujuan awal peminjaman dana ke Bank Nagari.
Dan pada kesempatan lain, ketika jurnalis redaksisatu.co.id kembali bertanya perihal tujuh hektare lahan tersebut, dirinya malah kembali membuat pernyataan berbeda, ia menyebut bahwa luas penanaman kelapa sawit malah berlebih dari target yang ditetapkan.
"Jumlah areal yang ditanami lebih dari target, hal tersebut diakui oleh sejumlah tim yang diterjunkan untuk memeriksa, " kata dia menegaskan.
Padahal sebelumnya, Kepala Bank Nagari Cabang Painan, Heri Fitrianto, menyebut, pinjaman Koperasi Bumi Karya Agung sebesar Rp2, 1 miliar ditujukan kepada 114 orang yang tercatat sebagai anggota koperasi.
Masing-masing anggota menjadikan sertifikat tanahnya sebagai agunan pada pinjaman tersebut dengan luas tanah keseluruhan mencapai 200 hektare.
Dengan pinjaman itu, maka pada tiap hektare lahan anggota koperasi tercatat memiliki pinjaman Rp10, 5 juta.
Hanya saja karena tidak ada satupun anggota yang menyicil pinjaman yang disetujui pada 1999 itu, per tahun 2021 bunga kredit melonjak menjadi Rp2, 1 miliar, denda tunggakan hutang pokok Rp5, 6 miliar, serta denda tunggakan bunga Rp400 juta.