PESSEL - Pengelola SPBU dengan kode 14-256-569 yang berkedudukan di Ujung Air, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memungut Rp5 ribu tiap Jerigen yang berisi 35 liter bahan bakar minyak (BBM) dijualnya.
"Pungutan Rp5 ribu ini sudah berlangsung sejak lama, " kata karyawan SPBU 14-256-569, Indra di Ujung Air, kemarin.
Hanya saja, ia memastikan, pungutan tidak dikelola oleh perusahaan, namun oleh operator pengisian BBM yang disebut dengan nama uang "KR" atau kerajinan.
Selanjutnya, ia juga memastikan, bahwa tidak semua masyarakat yang membeli BBM dengan Jerigen dipungut uang Rp5 ribu.
"Biasanya satu jerigen BBM dipungut Rp5 ribu, namun diantara masyarakat ada juga yang tidak mau membayar, dan khusus untuk BBM bagi nelayan kami pastikan gratis, " katanya lagi.
Sementara itu, salah seorang masyarakat, bernama Lukman (45), yang biasa membeli BBM dengan dirigen di SPBU 14-256-569, mengaku, membenarkan pungutan Rp5 ribu itu.
"Praktik itu memang benar, dan sudah berlangsung sejak lama, sehingga kalau kami tidak menyisakan Rp5 ribu dari total uang pembelian, kami merasa tidak enak, " ungkapnya.
Ia mengatakan, jika pungutan tersebut ilegal maka dirinya berharap operator di SPBU tidak memungutnya, dan mengumumkan secara terbuka bahwa kegiatan itu dilarang sehingga khalayak mengetahuinya.
"Biasanya Rp5 ribu itu kalau tidak kami sisakan, maka langsung di potong oleh operator ketika pengembalian uang transaksi, " imbuhnya.
BBM yang biasa dibelinya ialah jenis pertalite, setelah dibeli BBM tersebut selanjutnya dijual secara enceran di kampungnya yang berjarak sekitar 30 sampai 35 kilometer dari SPBU. (D/A)