PESISIR SELATAN - Ketua Markas Cabang LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan, Sidi A Gaspur Tanjung akan segera mengambil langkah hukum jika menemukan praktik curang pada pembangunan Pasar Rakyat Lakitan.
"Jika terindikasi merugikan negara, maka pihak terkait di proyek tersebut harus bersiap untuk kami mejahijaukan, " kata Sidi A Gaspur di Painan, Senin.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh, hal itu dilakukan guna mengindentifikasi berbagai kemungkinan yang terjadi.
"Kami tidak akan memberikan toleransi, jika ditemukan indikasi kecurangan maka laporan ke Kejati Sumbar akan segera dibuat, " katanya lagi.
Sebelumnya, PPK Proyek Pasar Rakyat Lakitan, Boby, menyebut, bahwa penggunaan batako dalam membangun drainase Pasar Rakyat Lakitan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
"Di spesifikasi bata merah, kami akan segera menginstruksikan kontraktor untuk membongkar dan menggantinya, " ujarnya.
Selain itu ia juga menyebut, bahwa penggunaan batako oleh kontraktor tidak pernah dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan Dan Pasar Pesisir Selatan.
Pasar Rakyat Lakitan dibangun dengan anggaran Rp2, 4 miliar pada 2020, dan PT Daffa Arjuna Pratama ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana.
Selain drainasenya dibangun menggunakan batako, di beberapa titik plasteran drainase juga tidak dituntaskan, sehingga material batako terlihat dengan sangat jelas.