PESISIR SELATAN - Penggunaan batako dalam membangun drainase Pasar Rakyat Lakitan di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan merupakan akal-akalan kontraktor, karena praktik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
"Di spesifikasi bata merah, kami akan segera menginstruksikan kontraktor untuk membongkar dan menggantinya, " kata PPK proyek tersebut, Boby melalui pesan WhatsApp, Senin.
Ia menambahkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap poin-poin yang tertera di dalam kontrak kerja.
Ia menyebut, penggunaan batako oleh kontraktor juga tidak pernah dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan Dan Pasar Pesisir Selatan.
Pasar Rakyat Lakitan dibangun dengan anggaran Rp2, 4 miliar pada 2020, dan PT Daffa Arjuna Pratama ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana.
Selain drainasenya dibangun menggunakan batako, di beberapa titik plasteran drainase juga tidak dituntaskan, sehingga material batako terlihat dengan sangat jelas.