PESSEL - Ketua DPD Badan Peneliti Independen (BPI) KNPA RI Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, M. Husni mempertanyakan pemrosesan berkas kasasi Rusma Yul Anwar (RA) di Mahkamah Agung yang dinilai seperti "dipeti-eskan".
"Kami menilai kasus ini seperti "dipeti-eskan", karena hampir tujuh bulan tidak jelas duduk persoalannya, " kata Husni, Senin.
Bahkan, terhadap dua pihak yang mengajukan kasasi, termasuk RA, masing-masing belum menerima pemberitahuan registernya hingga saat ini.
Padahal, kata dia, mekanisme pengajuan kasasi telah diatur batas waktu register perkaranya, yakni maksimal 20 hari.
Sementara jangka waktu putusannya dikeluarkan paling lambat 90 hari, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 21’4/KMA/SK/XI/2014 mengenai jangka penanganan perkara pada Mahkamah Agung.
"Hanya saja khusus perkara ini, jangankan diputus, berkasnya saja baru teregister pada 5 Januari 2021, atau mengendap sekitar tujuh bulan di Mahkamah Agung, " imbuhnya.
Terkait kejanggalan tersebut, pihaknya mengaku telah menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Kami telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, semoga ada titik terangnya, " tambahnya.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2020, Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, memvonis Rusma Yul Anwar yang berstatus sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung, dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (***)