WARTA - Permukaan aspal di jalan lajur dua di Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan bergelombang, situasi ini diakui tidak hanya oleh sejumlah pengendara yang melewati jalan, namun juga oleh instansi berwenang yakni jajaran Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Sumatera Barat.
Jalan lajur dua di Sago dibangun oleh PT Multikon Jagad Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp58 miliar, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 18 Desember 2019 dan waktu pelaksanaannya selama 300 hari kalender.
Hanya saja pada Rabu (17/3) ketika tim redaksisatu.co.id mengonfirmasi kondisi aspal yang bergelombang ke jajaran Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Sumatera Barat tidak ada jawaban yang memuaskan.
PPK PJN II Sumatera Barat, Suaidi melalui aplikasi WhatsApp, mengatakan, terkait jalan yang bergelombang selama pekerjaan telah dilakukan perbaikan kondisi eksisting dengan overlay.
Karena kondisi lapangan, lanjutnya, masih terdapat beberapa lokasi yang ketidakrataannya tidak dapat dihilangkan, namun masih memenuhi unsur keselamatan untuk pengguna jalan.
Sementara saat ditanya perihal ketahanan karena permukaan aspal yang bergelombang, ia menjawab kondisi eksisting sudah mantap, karena merupakan jalan yang lama, dan telah lama dilintasi kendaraan. Selain itu, di dalam kontrak juga ada masa pemeliharaan selama satu tahun.
Berikutnya ketika pertanyaan lanjutan disodorkan, yakni apakah ada kelonggaran dari PJN II Sumatera Barat terhadap aspal di jalan yang lama yang dibolehkan bergelombang, dan apakah dimuat didalam kontrak, ia pun memberi jawaban yang sangat normatif.
"Semua sudah tertuang dalam kontrak dengan aturan dan mekanisme yang ada, " katanya.
"Bukan kelonggaran, maksudnya jalan yang bergelombang itu di jalan lama yang kita overlay (lapis lagi), " ulasnya.
"Begitu dulu ya pak, makasih atas kerjasamanya, " kata dia menambahkan.
Masyarakat Pesisir Selatan, Suharyadi, menyebut, seharusnya PJN II Sumatera Barat tidak serta merta menerima pekerjaan dari PT Multikon Jagad Perkasa karena hasilnya yang kurang memuaskan.
"Kami sebagai rakyat Pesisir Selatan merasa dirugikan atas kegiatan ini, berkemungkinan ketahanan jalan hanya sebentar, berisiko menjadi penyebab kecelakaan, hingga menyebabkan arus tranportasi melambat karena ketika melewati jalan laju kendaraan mesti diperlambat demi keselamatan berkendara, " sebutnya.
Ia mengatakan, sebelumnya di daerah setempat juga ada pembangunan jalan nasional yakni ruas Painan-Kambang, Kambang-Indrapura, dan Indrapura-Tapan, dan hampir keseluruhan kegiatan ialah melapisi jalan yang lama dengan aspal, namun hasilnya tidak ada permukaan aspal yang bergelombang seperti pengaspalan jalan lajur dua di Sago.
Seharusnya, imbuhnya, jika di kontrak permukaan aspal harus mulus, maka PJN II Sumatera Barat sebagai penanggungjawab harus memastikan hal tersebut terealisasi bukan sebaliknya.
Terkait hal itu, ia mendorong aparat penegak hukum turun tangan karena kuat dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur dalam proyek dimaksud.
Dalam situs resminya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjelaskan secara rinci apa itu KKN, disebutkan, korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Sementara, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Dan, berikutnya, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.